Soko Berita

Ini 10 Kategori Layak Menerima PIP 2025, Apakah Anda Termasuk?

Dana bantuan PIP digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, seperti buku, alat tulis, seragam sekolah, maupun transportasi sekolah hingga uang saku siswa.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
18 Mei 2025
<p>Ilustrasi PIP. Berikut ini informasi terkait pencairan bantuan sosial PIP kepada siswa yang terdaftar dengan kategori sudah ditentukan. (Foto: Puslapdik).</p>

Ilustrasi PIP. Berikut ini informasi terkait pencairan bantuan sosial PIP kepada siswa yang terdaftar dengan kategori sudah ditentukan. (Foto: Puslapdik).

SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah yang menyasar siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas tertentu agar tetap bisa mengakses pendidikan hingga jenjang menengah.

Seperti dilansir dari situs resmi PIP, bantuan sosial (bansos) pendidikan ini dirancang untuk mencegah anak putus sekolah, berupa uang tunai, serta perluasan akses dan kesempatan belajar kepada anak usia sekolah.

Baik dari jalur formal seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau SMK, hingga jenjang non formal Paket A sampai C serta pendidikan khusus.

Selain itu, PIP juga diharapkan dapat menarik kembali anak-anak yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan, serta membantu meringankan beban biaya pendidikan baik bersifat langsung maupun tidak langsung.

Dana bantuan PIP ini bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, seperti buku, alat tulis, seragam sekolah, maupun transportasi sekolah hingga uang saku siswa.

10 Kategori yang Berhak Menerima Bansos PIP

Meski bantuan PIP ini bisa terbuka luas bagi siswa usia sekolah, tapi terdapat sejumlah kategori yang berhak menerima dana bansos pendidikan meliputi:

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.

3. Siswa dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

4. Siswa berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Peserta didik yatim piatu/yatim/piatu, baik dari sekolah umum atau panti sosial/asuhan.

6. Siswa yang terdampak bencana alam.

7. Peserta didik yang pernah putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.

8. Peserta didik dengan kelainan fisik, dari orangtua yang terkena PHK, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, dan tingga di Lembaga Pemasyarakatan.

9. Siswa dari keluarga dengan lebih dari tiga anak yang tinggal serumah.

10. Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.

Besaran Dana Bantuan PIP 2025

Dana bantuan PIP yang disalurkan akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan status siswa, sebagai berikut;

- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).

- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 per tahap).

- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (Rp900.000 per tahap).

Setiap penerima PIP ditandai dengan informasi resmi dari Kemendikdasmen terdaftar dalam SK Pemberian, yang memiliki rekening tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit dengan nama siswa.

Selain itu, ada juga kategori siswa penerima PIP yang masuk ke dalam SK Nominasi, yang artinya belum memiliki nomor rekening alias harus melakukan aktivasi rekening untuk menerima saldo bantuan PIP. (*)